Ketahui Cara Mutasi Mobil Terbaru, Berikut Syarat & Prosesnya
Memiliki mobil adalah salah satu kebutuhan bagi sebagian besar orang di Indonesia. Namun, terkadang Anda harus melakukan mutasi mobil, baik karena pindah domisili atau saat membeli mobil bekas.
Proses mutasi ini dapat menjadi rumit dan membingungkan jika Anda tidak tahu persyaratannya. Oleh karena itu, artikel ini akan membantu Anda memahami cara mutasi pada mobil, persyaratannya, prosesnya, dan biaya yang diperlukan.
Syarat dan Proses Mutasi Mobil
Sebelum melakukan mutasi untuk mobil Anda, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini meliputi:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili baru.
- Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang masih berlaku.
- Surat keterangan pindah domisili dari pemerintah setempat, seperti Surat Keterangan Pindah dari RT/RW dan kelurahan.
- Pajak kendaraan yang sudah dibayar dan memiliki bukti pembayaran pajak terbaru.
- Surat pernyataan bermaterai dari pemilik kendaraan yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak dalam sengketa atau terkait dengan tindak kejahatan.
- Surat kehilangan dari kepolisian jika STNK atau BPKB hilang.
- Surat pemeriksaan fisik kendaraan dari kepolisian.
- Pengesahan nomor rangka dan mesin kendaraan dari kepolisian.
Setelah memenuhi syarat, proses mutasi bisa dilakukan. Berikut ini adalah langkah-langkah dalam prosesnya:
- Kunjungi kantor Samsat terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
- Petugas Samsat akan melakukan verifikasi dokumen dan melakukan pengecekan fisik kendaraan sesuai dengan Surat Pemeriksaan Fisik Kendaraan.
- Setelah verifikasi dokumen dan pengecekan fisik selesai, pemilik kendaraan akan diberikan formulir BPKB dan STNK baru untuk diisi.
- Bayar biaya mutasi dan balik nama kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Terakhir, tunggu hingga proses mutasi mobil dan balik nama selesai. Anda akan menerima STNK dan BPKB baru setelah proses selesai.