Berita

    Ketahui Cara Blokir STNK Mobil Online

    Blokir STNK mobil kini semakin mudah untuk dilakukan. Bahkan Anda tidak harus datang ke kantor Samsat untuk menyelesaikan prosesnya. Pemblokiran dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat. 

    Syarat Blokir STNK Mobil 

    Sebelum mengetahui seperti apa caranya, mari kenali dulu syarat apa saja yang dibutuhkan. Jika ingin melakukan pemblokiran STNK mobil secara online, silakan penuhi syarat-syarat berikut ini:

    • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemilik kendaraan. 
    • Fotokopi KK (Kartu Keluarga). 
    • Fotokopi surat atau akta penyerahan atau bukti pembayaran kendaraan. 
    • Fotokopi STNK dan BPKB. 
    • Dokumen surat pernyataan untuk memblokir STNK dan dokumen ini bisa dengan mudah diunduh lewat website Samsat di daerah masing-masing. 
    • Surat kuasa dengan materai Rp10.000,-, jika pengurusan pemblokiran ini dilakukan oleh orang lain, bukan oleh pemilik kendaraan itu sendiri. 

    Biasanya pemblokiran STNK ini dilakukan jika pemilik kendaraan yang baru ingin balik nama. Jadi kendaraan yang dibeli tadi bisa sepenuhnya atas nama si pemilik baru.

    Ini biasanya dilakukan demi alasan kepraktisan pajak dan administrasi berikutnya. Jadi pemilik yang baru bisa langsung mengurus pajak maupun kebutuhan administrasi selanjutnya tanpa harus meminta persetujuan dari pemilik sebelumnya. 

    Dulu, proses blokir STNK ini terbilang rumit. Bahkan pemilik kendaraan harus mengantre berjam-jam di kantor Samsat untuk mengurus pemblokiran dan balik nama. 

    Hal ini tentunya tidak praktis dan membuat banyak orang malas melakukan pemblokiran. Oleh sebab itu terciptalah sistem yang jauh lebih canggih dan praktis dan bisa diakses secara online

    Cara Memblokir STNK Mobil

    Langsung saja mari cari tahu langkah demi langkah blokir STNK mobil secara online. Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk memblokir STNK:

    • Lakukan Registrasi

    Pertama, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu secara online. Proses registrasinya sangat mudah dan cepat. Langsung saja masuk ke website tersebut kemudian ikuti instruksi pendaftaran yang tersedia. Selama koneksi internet lancar, pasti proses registrasi berjalan dengan mudah. 

    • Masukkan NIK

    Setelah registrasi selesai maka Anda akan diminta untuk memasukkan NIK. NIK ini adalah Nomor Induk Kependudukan. Dari NIK ini nantinya akan langsung keluar data kendaraan yang dimiliki. 

    • Unggah Dokumen